Laman

Ushul Tafsir 3 : Kesimpulan hukum diambil dari umumnya lafadz bukan dari sebab turunnya yang bersifat khusus

Posted on | By Ryper | In

Ayat di dalam al-qur’an ada yang mempunyai asbabul nuzul dan ada yang tidak, dimana jumlah ayat yang tidak mempunyai asbabul nuzul lebih banyak, namun ketika ingin mencari makna dan kesimpulan ayat, hendaknya dengan melihat terhadap keumuman lafadz, maksud dari ayat bukan dari sebab diturunnya ayat. Lantas apa gunanya mengetahui asbabul nuzul suatu ayat??

Syaikh As-sa’di mengatakan bahwa, kaidah ini, dengan mengambil kesimpulan dari suatu ayat dengan melihat keumuman dari ayat bukan dari sebab turunnya suatu ayat, merupakan kaidah yang sangat bermanfaat. Ketika seseorang menguasai kaidah ini, niscaya akan bertambah padanya ilmu dan kebaikan yang banyak, namun jika tidak maka ia akan terjatuh kepada kesalahan dan kerancuan.


Kaidah ini merupakan kaidah yang telah ditetapkan oleh para ulama dan mereka bersepakat atas benarnya kaidah ini. Dimana kesimpulan dan makna suatu ayat tidak hanya dibatasi dengan asbabul nuzulnya suatu ayat, akan tetapi melihat secara umum maksud ayat yang diinginkan. Sehingga ketika suatu ayat mempunyai asbabul nuzul, bukan berarti ayat itu hanya khusus diperuntukkan bagi orang yang terlibat di dalamnya, begitu pula ketika asbabul nuzul suatu ayat berkaitan dengan para sahabat, bukan berarti maksud dari ayat tersebut adalah hanya untuk para sahabat. Akan tetapi semua ayat, baik yang mempunyai asbabul nuzul ataupun tidak, maka hal tersebut diperuntukkan bagi seluruh manusia, tidak hanya terbatas pada sahabat atau orang-orang pada jaman mereka, akan tetapi diperuntukkan bagi seluruh umat manusia di setiap tempat dan waktu. Allah berfirman :

هَذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ

(Al Quran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa (al-imron 138)

Lalu apa maksud asbabul nuzulnya ayat?

Para ulama tafsir mengatakan, maksud asbabul nuzulnya ayat adalah sebagai contoh dari penerapan ayat. Dalam kata lain, asbabul nuzul merupakan penjelas dari suatu ayat, sehingga ketika seseorang mempunyai permasalahan yang sama dengan asbabul nuzul, ia dapat mengetahui apa saja yang harus dilakukan dan ditinggalkan. Dengan adanya asbabul nuzul, akan jelaslah batasan-batasan dari ayat yang dimaksudkan.

Kaidah ini merupakan kaidah yang ditolak oleh orang-orang liberal, mereka beranggapan bahwa suatu ayat dan makna ayat harus disesuaikan dengan keadaan jaman dan keadaan manusianya, tidak semata-mata mengikuti terhadap apa yang ada. Hal ini sebagaimana yang mereka katakan ketika menafsiri surat al-maidah ayat 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Mereka mengatakan bahwa hukuman memotong tangan bagi pencuri adalah suatu hal yang sangat kejam, sebagaimana yang mereka tuliskan dalam blog mereka “Membaca ayat di atas, kita bisa mengajukan sejumlah pertanyaan: apakah teknik menghukum pidana pencurian bersifat statis? Bukankah teknik pemidanaan dan penghukuman berkembang terus sesuai dengan perkembangan peradaban dan kematangan mental manusia? Bukankah hukum potong tangan itu warisan dari praktek-prektek penghukuman pada masyarakat kuno yang sangat kejam? Bukankah Islam hanya meminjam saja praktek-praktek penghukuman yang sudah ada? Jika perkembangan teknik penghukuman berkembang terus, apakah kita tak perlu meninjau “hukum Tuhan” itu? Bukankah yang penting adalah esensi penghukuman, bukan cara menghukum?”

Dari hal ini kita katakan, bukankah Allah telah menurunkan al-qur’an kepada manusia baik yang terdahulu ataupun yang belakangan? Dan bukankah kita diperintahkan untuk memikirkan, memahami dan mentadaburi al-qur’an? jika al-qur'an memang sudah tidak relevan untuk jaman sekarang, atau sebagian yang lain mengatakan alqur’an hanya untuk orang arab, lantas apa guna al-qur’an yang Allah katakan sebagai petunjuk bagi semua manusia??

Inilah bukti nyata ketika seseorang tidak memahami kaidah ini dengan benar, yang akhirnya hilang darinya ilmu yang banyak dan jatuhnya kepada kesalahan yang besar.

Padahal, ketika seseorang mengetahui dan memahami kaidah ini dengan benar, ia akan mengetahui bahwa hukum diambil dari keumuman suatu ayat, bukan dari sebab, sehingga tidak terikat dengan sejarah dan berlaku bagi semua orang, semua tempat dan jaman.

Comments (2)

terima kasih artikelnya

assalamu'alaikum
bertambah ilmu saya, yang saya ikuti selama ini para juru da'wah yang terkontaminasi pada fitnah dunia menggunakan dalih pemahaman asbabulnu8zul adalah pembenaran sesuatu yang terlarang dalam al-qur'an

Posting Komentar