Laman

Ushul fiqih1 : Pendahuluan ushul fiqih

Posted on | By Ryper | In

Ushul fiqih merupakan ilmu yang sangat bermanfaat bagi seorang muslim, di dalam memahami dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat dan hadist Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ilmu ini membahas mengenai dalil-dalil ijmali baik dari al-qur’an atau hadist, bagaimana cara pengambilan kesimpulan hukum dan maksud dari dalil-dalil tersebut, begitu pula ilmu ini membahas tentang cara mentarjih (merojihkan) suatu hukum dan cara berfatwa.

Sehingga dari hal ini, ushul fiqih merupakan syarat yang harus dikuasai seseorang untuk dapat berfatwa dan menentukan suatu hukum.

Ketika seseorang telah memahami ilmu ini, ia akan memahami dan menimbang, perkataan siapakah yang seseuai dengan al-qur’an dan hadist. Karena seperti yang kita ketahui, banyak sekali perselisihan para ulama bahkan para imam dalam masalah fiqih, sehingga untuk dapat merojihkan atau menentukan manakah yang sesuai, salah satunya dengan mempelajari ilmu ushul fiqih.


Sebagai contoh adalah dalam masalah hukum istinsyaq, yakni memasukkan air ke dalam hidung dengan bernafas. Dalam hukum ini terdapat perbedaan, dimana imam syafi’I, imam hanafi dan imam malik mengatakan bahwa beristinsyaq hukumnya adalah dianjurkan, yakni sunnah bukan wajib. Adapun pendapat dari imam Ahmad, bahwasanya hukum beristinsyaq ketika wudhu adalah wajib, dan ia mengatakan tidak sahnya wudhu tanpa istinsyaq.

Dalil yang mengatakan sunnah adalah apa yang disebutkan dalam hadist mengenai sepuluh sunnah para rosul, yang diantaranya adalah istinsyaq. Mereka mengatakan sunnah para rosul, berarti sunnah bukanlah wajib. Kita katakan bahwasanya mereka telah salah paham, maksud sunnah pada hadist sepuluh sunnah rosul bukan berarti sunnah menurut para ahli fiqih (pengertian sunnah bermacam-macam, bisa sunnah menurut para ahli fiqih, bisa termasuk wajib), melainkan kewajiban yang harus dilakukan oleh para rosul.

Sedangkan dalil dari pendapat yang mewajibkan istinsyaq adalah ayat al-qur’an.

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“basuhlah wajah-wajah kalian” (Al-maidah : 6)

Dan termasuk dari wajah adalah hidung, sehingga ketika dikatakan basuhlah wajah kalian, mengandung arti, basuhlah seluruh bagian yang ada di wajah, termasuk hidung. Selain ayat ini masih banyak dalil-dalil hadist lain yang menunjukkan wajibnya beristinsyaq.

Darimana dapat hukum wajib dalam ayat ini?

Jika kita mempelajari ilmu ushul fiqih, kita dapatkan kaidah “kata perintah menunjukkan suatu yang wajib, sedangkan kata larangan menunjukkan suatu yang haram”. Dan kita lihat pada ayat di atas, menggunakan fi’il amr, yang merupakan kata perintah, sehingga menurut kaidah ini, membasuh muka dan termasuk istinsyaq adalah wajib.

Contoh di atas merupakan sebagian kecil dari manfaat ilmu ushul fiqih, masih banyak kaidah-kaidah yang perlu kita ketahui untuk dapat mengetahui isi dan faidah dari suatu ayat atau hadist. Dan pada blog ini, ana akan berusaha menyuguhkan mengenai ilmu ushul fiqih sebagai bekal kita memahami agama islam yang benar.

Buku yang akan menjadi rujukan pada ilmu ushul fiqih ini adalah kitab “Ma’aalim ushul fiqh ‘inda ahli sunnah” karya Muhammad bin Husain bin Hasan bin Al-jaizaani dan kitab “Ushul min ilmi al ushul” karya Muhammad bin sholeh al utsaimin

Semoga Allah memudahkan di dalam menuliskannya..

Comments (4)

amiin....

syukron, blog ini menambah ilmuku dlm memhami Islam. Maju terus

syukron, blog ini menambah ilmuku dlm memhami Islam. Maju terus

Alhamdullilah..byk faedah didapati dr blog ini.

Posting Komentar