Laman

Fiqih Nikah 2: Manfaat Pernikahan

Posted on | By Ryper | In

Diantara manfaat-manfaat pernikahan adalah

1. Dengan pernikahan akan terjaga kemaluan lelaki dan perempuan, akan menundukkan pandangan keduanya dari melihat apa yang tidak halal dan menjaga diri dari istimta’ (berlezat-lezat) dengan sesuatu yang haram. Istri dapat membentengi kemaluan suami dan sebaliknya sehingga terhindar dari perzinaan.
 
 يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat menjadi tameng baginya (melemahkan syahwat)." (Muttafaq 'alaih)

Dari hadist di atas, kenapa Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kepada pemuda bukan kepada lainnya? Hal ini karena seorang pemuda umumnya adalah orang yang kuat dalam masalah ini dan mempunyai syahwat yang besar, sehingga lebih dianjurkan untuk menikah. Namun hadist ini juga memberi anjuran kepada orang yang sudah tua sekalipun, jika mereka merasa masih kuat dan masih mempunyai syahwat yang besar, maka dianjurkan pula untuk menikah.

Dan maksud mampu disini adalah mampu dalam hal biaya mahar dan nafkah, bukan mampu dalam hubungan badan. Ini adalah pendapat yang benar.

2. Menjaga kelestarian umat manusia di muka bumi karena dengan menikah akan lahir generasi-generasi penerus bagi pendahulunya.

3. Akan mendapat pertolongan Allah

Rosulullah bersabda: "Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah; seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan pejuang di jalan Allah.” (HR. At-Tirmidzi (no. 1352) kitab an-Nikaah)

4. Mendapatkan pahala yang tidak didapatkan oleh orang yang belum menikah.
Hubungan suami istri guna mendapatkan keturunan, atau untuk memelihara dirimu atau dirinya, maka akan mendapatkan pahala; berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu, bahwa sejumlah Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau: "Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah mendapatkan banyak pahala. Mereka melaksanakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami puasa, dan mereka dapat bershadaqah dengan kelebihan harta mereka."

Beliau bersabda: "Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang dapat kalian shadaqahkan. Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah, setiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada yang ma'ruf adalah shadaqah, mencegah dari yang munkar adalah shadaqah, dan persetubuhan salah seorang dari kalian (dengan isterinya) adalah shadaqah."

Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang melampiaskan syahwatnya akan mendapatkan pahala?"

Beliau bersabda: "Bagaimana pendapat kalian seandainya dia melampiaskan syahwatnya kepada hal yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskannya kepada hal yang halal, maka dia mendapatkan pahala." HR. Muslim (no. 1006). 

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: "Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah,’ dimutlakkan atas jima. Ini sebagai dalil bahwa perkara-perkara mubah akan menjadi ketaatan dengan niat yang benar. Jima’ menjadi ibadah jika diniatkan untuk memenuhi hak isteri dan mempergaulinya dengan baik sebagaimana Allah memerintahkan kepadanya, atau diniatkan untuk mendapatkan anak yang shalih, atau memelihara dirinya.” Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jika manusia mati, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara: Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang senantiasa mendo’akan-nya.” (HR. Muslim).

5. Memperbanyak jumlah kaum muslimin dengan keturunan yang lahir dalam pernikahan, sehingga menambah hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala yang beriman, dan dapat terwujud keinginan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membanggakan akan banyaknya umat beliau dihadapan umat lain. Begitu juga dengan banyaknya kaum muslimin, akan terwujud sikap saling tolong-menolong dalam aktivitas dunia.

6. Menjaga nasab, menjaga kekerabatan dan hubungan rahim. Jika tidak ada akad nikah dan menjaga kemaluan dengan pernikahan, maka akan kacaulah keturunan manusia, tidak ada saling mewarisi, tidak ada hak dan kewajiban, seseorang tidak mengenal kakek buyutnya dan tidak mengenal cucu-cucunya.

7. Pernikahan akan menumbuhkan kedekatan hati, cinta dan kasih sayang di antara suami istri. Karena manusia pasti membutuhkan teman dalam hidupnya yang dapat menyertainya dalam sedih dan bahagianya.

Disamping itu, akad nikah memiliki rahasia yang agung, yang rahasia ini akan terwujud jika terjadi akad nikah. Ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala menakdirkan adanya persatuan maka akan terwujudlah nilai cinta dan kasih sayang yang tidak akan terwujud diantara dua sahabat dan 2 kawan kecuali oleh pergaulan yang sangat lama. Dua orang sahabat akan timbul perasaan cinta dan kasih sayang yang besar jika dengan adanya pergaulan yang lama, namun bagi pasangan yang baru menikah, maka perasaan itu akan muncul dengan cepat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tenang dengannya dan Dia menjadikan mawaddah dan rahmah di antara kalian. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mau berpikir.” (Ar-Rum: 21)

Mawaddah berarti rasa cinta yang murni yang tidak dinodai rasa benci sedikitpun.
Dan cinta dan kasih sayang di antara suami-istri ini tidak dapat disamai dengan cinta dan kasih sayang di antara dua orang yang berteman atau dua orang yang dekat hubungannya. Karenanya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَمْ يُرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلُ النِّكَاحِ 

“Tidak terlihat hubungan yang demikian dekat di antara dua orang yang saling mencintai yang bisa menyamai hubungan yang terjalin karena pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1848, hadits ini dikuatkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dengan jalan yang lain, lihat Ash-Shahihah no. 624)

8. Dengan terjalinnya hubungan pernikahan, akan berkumpul dua insan untuk bersama membina rumah tangga dan keluarga, di mana keluarga merupakan inti tegaknya masyarakat dan kebaikan bagi masyarakat. Jika keluarga baik maka masyarakat juga baik. Si suami menjaga, mengarahkan dan membimbing istri serta anak-anaknya, dan ia bekerja untuk menafkahi mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita dikarenakan Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas sebagain yang lain (wanita) dan juga karena kaum laki-laki telah menginfakkan sebagian dari harta-harta mereka.” (An-Nisa`: 34)

Sementara si istri mengatur rumahnya, mengatur keuangan, mendidik anak-anaknya dan mengurusi perkara mereka. Dengan semua ini akan luruslah keadaan dan teraturlah segala urusan.

Di dalam rumah, istri mempunyai urusan yang besar yang tidak kalah penting dari peran suami, dimana istri jika dapat melaksanakan tugasnya dengan baik maka perempuan ini telah memberikan kontribusi yang berharga bagi masyarakat keseluruhan. Maka orang-orang barat yang menyuruh wanita kerja diluar rumah, maka ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan mereka telah tersesat dgn kesesatan yang sangat jauh. Karena diantara sebab timbulnya pengangguran adalah banyaknya para wanita yang berkarir dan mencari nafkah, yang dengan semakin banyaknya hal ini mempersempit lahan pekerjaan laki-laki dan menjadi semakin sulit bagi laki-laki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Sumber: Taisiirul 'Alaam Syarhu 'Umdatil Ahkaam

Comments (2)

Subhanallah..

jazakallahu khoiron

Assalamualaikum
Manfaat yang lain apa ya kang?
Terus semangat berkarya Kang.
Jazakallah

Posting Komentar