Laman

Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan

Ushul Fiqih 5: Karakteristik Al-qur’an dan As-sunnah (Bag-2)

Posted on | By Ryper | In



11. Sesungguhnya dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, semua permasalahan dapat diselesaikan. Dan wajib mengembalikan setiap perkara yang diperselisihkan kepada Al-Qur’an dan As-sunnah.

Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah.

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ

“Jika engkau berselisih terhadap sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya.” (An-Nisa-59)

Dalam ayat ini, terdapat kata شَىْءٍ  dalam bentuk nakirah dan didahului huruf syarat إِن sehingga menunjukkan keumuman.

Ushul Fiqih 4:Karakteristik Al-qur’an dan As-sunnah (Bag-1)

Posted on | By Ryper | In

Diantara karakteristik Al-qur’an dan As-sunnah yang harus kita yakini dan taati adalah

1. Sesungguhnya Al-qur’an dan As-sunnah merupakan wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dimana Al-qur’an merupakan kalamullah sedangkan sunnah Nabi adalah penjelasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk Rosulnya shallallahu ‘alaihi wasallam. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat an-najm 3-4

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya, Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)."

Mengenai hal ini, Ibnu Hajm mengatakan dalam Al-hikam Fi Ushulil Ahkam “wahyu terbagi 2, yaitu wahyu yang dibacakan yakni Al-qur’an dan ada wahyu yang didapatkan berdasarkan riwayat yakni hadist”. Sehingga baik Al-qur’an maupun sunnah merupakan wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ushul Fiqih 3 : Dasar dan Sumber dalil-dalil syar’i

Posted on | By Ryper | In

Pada pembahasan ini, kita akan menerangkan mengenai dasar dan sumber dalil-dalil syar’I yang dipakai oleh para ulama di dalam mengambil hukum dan mengambil faidah dari suatu ayat atau hadist, sehingga dengan mengetahui dasar dan sumber dari dalil-dalil syar’I ini, akan hilanglah keraguan, dan hilangkan pemikiran-pemikiran yang sesat, karena sebab utama munculnya pemikiran-pemikiran sesat, dan sebab utama munculkan kelompok-kelompok dalam islam adalah tidak bersumbernya mereka pada dalil-dalil syar’I yang benar.

Mengenai hal ini, para ulama ahlussunnah bersepakat bahwa, dalil-dalil syar’I yang menjadi dasar dan diakui sebagai dalil dari agama islam adalah al-qur’an, hadist, ijma dan qiyas. Namun mengenai ijma dan qiyas terdapat perselisihan para ulama mengenai rinciannya, ijma dan qiyas yang seperti apakah yang dijadikan dalil, dsb.

Ushul fiqih 2 : Manfaat mempelajari ushul fiqih

Posted on | By Ryper | In

Diantara manfaat yang akan kita dapatkan dengan mempelajari ilmu ushul fiqih adalah

  1. Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil yang benar adalah apa yang ada di dalam al-qur’an, hadist rosulullah serta perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil yang palsu adalah seperti apa yang didakwahkan oleh kaum syiah, dimana mereka mengatakan bahwa mimpi dari seorang yang mereka agungkan adalah dalil. Atau juga kelompok lain yang mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil, ini merupakan dalil yang palsu yang dapat merusak syariat islam yang mulia ini
  2. Dengan ushul fiqih, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru. Seperti halnya mereka menghalalkan maulid nabi dengan dalil sunnahnya puasa senin, yang mana ini sesuatu yang tidak berhubungan sama sekali. Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa itu adalah salah?? Yakni dengan mempelajari ushul fiqih.

Ushul fiqih1 : Pendahuluan ushul fiqih

Posted on | By Ryper | In

Ushul fiqih merupakan ilmu yang sangat bermanfaat bagi seorang muslim, di dalam memahami dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat dan hadist Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ilmu ini membahas mengenai dalil-dalil ijmali baik dari al-qur’an atau hadist, bagaimana cara pengambilan kesimpulan hukum dan maksud dari dalil-dalil tersebut, begitu pula ilmu ini membahas tentang cara mentarjih (merojihkan) suatu hukum dan cara berfatwa.

Sehingga dari hal ini, ushul fiqih merupakan syarat yang harus dikuasai seseorang untuk dapat berfatwa dan menentukan suatu hukum.

Ketika seseorang telah memahami ilmu ini, ia akan memahami dan menimbang, perkataan siapakah yang seseuai dengan al-qur’an dan hadist. Karena seperti yang kita ketahui, banyak sekali perselisihan para ulama bahkan para imam dalam masalah fiqih, sehingga untuk dapat merojihkan atau menentukan manakah yang sesuai, salah satunya dengan mempelajari ilmu ushul fiqih.