Laman

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Fiqih Nikah 3: Menikah Adalah Sunnah Yang Diutamakan

Posted on | By Ryper | In

Mungkin pernah terlintas dipikiran sebagian orang, karena merasa besarnya dosa yang telah dilakukannya atau karena beratnya perbuatan maksiat yang telah dikerjakannya, memaksa dirinya senantiasa beribadah kepada Allah sampai-sampai meninggalkan sunnah-sunnah lainnya semisal menikah. Atau merasa sibuk dengan menuntut ilmu agama, sehingga membuat tidak ada waktu lagi untuk membangun sebuah keluarga.

Tidak sedikit orang yang menganggap menikah hanyalah akan mengganggu ibadah seseorang. Dengan menikah, mereka khawatir bahwa dirinya tidak akan bisa fokus beribadah atau menuntut ilmu.
Dan ternyata hal ini pun terjadi pada jaman sahabat. Diriwayatkan bahwasanya ada sahabat yang memohon ijin kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam untuk tidak menikahi wanita seumur hidupnya.

Fiqih Nikah 2: Manfaat Pernikahan

Posted on | By Ryper | In

Diantara manfaat-manfaat pernikahan adalah

1. Dengan pernikahan akan terjaga kemaluan lelaki dan perempuan, akan menundukkan pandangan keduanya dari melihat apa yang tidak halal dan menjaga diri dari istimta’ (berlezat-lezat) dengan sesuatu yang haram. Istri dapat membentengi kemaluan suami dan sebaliknya sehingga terhindar dari perzinaan.
 
 يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat menjadi tameng baginya (melemahkan syahwat)." (Muttafaq 'alaih)

Fiqih Nikah 1: Definisi dan Pensyariatannya

Posted on | By Ryper | In

Nikah, istilah yang mungkin sering masuk ke pikiran seseorang ketika usia telah dewasa. Harapan ingin mendapatkan pasangan hidup dan anak terkumpul pada kata tersebut. Namun, sayang sekali ketika seseorang yang hendak melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, mereka tidak mengetahui tentang hukum-hukum seputar nikah, yang akhirnya banyak sekali pasangan-pasangan yang menjalankan pernikahannya tidak mengetahui batasan-batasan nikah, baik syarat sah atau pembatal pernikahan tersebut. Mereka berkata yang sesungguhnya telah termasuk pembatal pernikahan, namun karena mereka tidak tahu, mereka tetap merasa masih berstatus menikah, padahal karena perkataannya tersebut telah batal lah pernikahan mereka, dan hubungan mereka menjadi hubungan perzinaan (na'udzubillah), semoga AllahTa’ala mengampuni ketidaktahuan mereka