Laman

Fiqih Nikah 2: Manfaat Pernikahan

Posted on | By Ryper | In

Diantara manfaat-manfaat pernikahan adalah

1. Dengan pernikahan akan terjaga kemaluan lelaki dan perempuan, akan menundukkan pandangan keduanya dari melihat apa yang tidak halal dan menjaga diri dari istimta’ (berlezat-lezat) dengan sesuatu yang haram. Istri dapat membentengi kemaluan suami dan sebaliknya sehingga terhindar dari perzinaan.
 
 يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat menjadi tameng baginya (melemahkan syahwat)." (Muttafaq 'alaih)

Bahasa Arab 30: Maf'ul Bih

Posted on | By Ryper | In


Alhamdulillah, kita telah sampai pada pembahasan Manshubatul Asma, pembahasan mengenai isim-isim yang manshub.

Sebelum membahas mengenai isim-isim ini, kami menghimbau kepada para pembaca sekalian untuk kembali mengulang-ulang pelajaran yang telah kami berikan. Seperti yang telah kami nasehatkan sebelum-sebelumnya, belajar bahasa arab tidaklah mudah. Bahasa arab seperti ilmu matematika, kita harus tahu dasar-dasar dulu sebelum melangkah lebih lanjut. Kita perlu belajar tambah-tambahan dulu sebelum berlanjut ke perkalian dan pembagian, oleh karena itu, luangkanlah sedikit waktu untuk selalu mengulang-ulang pelajaran yang ada.

Shorof 10: Fa'ala-Yaf'alu Mitsal Ya dan Naqish Ya

Posted on | By Ryper | In


Fiqih Nikah 1: Definisi dan Pensyariatannya

Posted on | By Ryper | In

Nikah, istilah yang mungkin sering masuk ke pikiran seseorang ketika usia telah dewasa. Harapan ingin mendapatkan pasangan hidup dan anak terkumpul pada kata tersebut. Namun, sayang sekali ketika seseorang yang hendak melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, mereka tidak mengetahui tentang hukum-hukum seputar nikah, yang akhirnya banyak sekali pasangan-pasangan yang menjalankan pernikahannya tidak mengetahui batasan-batasan nikah, baik syarat sah atau pembatal pernikahan tersebut. Mereka berkata yang sesungguhnya telah termasuk pembatal pernikahan, namun karena mereka tidak tahu, mereka tetap merasa masih berstatus menikah, padahal karena perkataannya tersebut telah batal lah pernikahan mereka, dan hubungan mereka menjadi hubungan perzinaan (na'udzubillah), semoga AllahTa’ala mengampuni ketidaktahuan mereka

Ushul Tafsir 7: Kandungan Makna Secara Muthobaqoh, Tadhommun dan Iltizam

Posted on | By Ryper | In

Diantara kaidah tafsir yang harus diketahui oleh seorang muslim adalah ketika ia ingin menafsirkan suatu ayat atau suatu kata, maka hendaknya ia memperhatikan kandungan makna suatu lafadz secara muthobaqoh, tadhommun dan iltizam, sehingga ia dapat mengetahui kandungan-kandungan makna yang tidak disebutkan secara tegas di dalamnya.

Pengertian Muthobaqoh, Tadhommun dan Iltizam

Penunjukan Muthobaqoh adalah penunjukan suatu lafadz pada seluruh makna yang dikandungnya, secara bersamaan atau bersesuaian, contohnya penunjukan kata rumah, mengandung arti rumah secara keseluruhan yang mencakup atap, dinding, pintu dan lain-lainnya.

Ushul Fiqih 4:Karakteristik Al-qur’an dan As-sunnah (Bag-1)

Posted on | By Ryper | In

Diantara karakteristik Al-qur’an dan As-sunnah yang harus kita yakini dan taati adalah

1. Sesungguhnya Al-qur’an dan As-sunnah merupakan wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dimana Al-qur’an merupakan kalamullah sedangkan sunnah Nabi adalah penjelasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk Rosulnya shallallahu ‘alaihi wasallam

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat an-najm 3-4

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya, Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)."

Mengenai hal ini, Ibnu Hajm mengatakan dalam Al-hikam Fi Ushulil Ahkam “wahyu terbagi 2, yaitu wahyu yang dibacakan yakni Al-qur’an dan ada wahyu yang didapatkan berdasarkan riwayat yakni hadist”. Sehingga baik Al-qur’an maupun sunnah merupakan wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Shorof 9: Fa'ala-Yaf'alu Mahmuz dan Mitsal Wau

Posted on | By Ryper | In


Harokat mengikuti yang awal
Klik untuk memperbesar

Bahasa Arab 29: Tawabi-Taukid

Posted on | By Ryper | In

Alhamdulillah, setelah sekian lama vakum, kita akan memulai kembali pembahasan yang tertunda.
Pada pembahasan sebelumnya kita telah mempelajari diantara jenis-jenis tawabi, yakni athof, badal dan na’at. Dan sekarang kita akan membahas jenis tawabi terakhir, yaitu taukid.

Pengertian Taukid
Taukid adalah kata penegasan yang memberikan penekanan akan sesuatu yang ingin disampaikan. Dalam istilah bahasa Indonesia, kata taukid bisa berupa kata “sungguh” atau “benar-benar”.
Dalam istilah bahasa arab, taukid merupakan tawabi (pengikut) yang disebutkan setelah kata yang ingin ditekankan, yang digunakan untuk menghilangkan keraguan dari pendengar.
Contoh:

وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا
(wajaa`a robbuka wal malaku shoffan shoffan)
Tuhanmu datang sedangkan malaikat dalam keadaan bershaf-shaf.